iniberitaterkini

ekonomi / Cuplikan sumber

OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan

ANTARA News
OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan
Ilustrasi - Seorang pekerja berjalan di dekat layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, ...

Cuplikan dari feed ANTARA News. Laporan lengkap tersedia di penerbit asal; cuplikan ini bukan laporan atau verifikasi independen redaksi iniberitaterkini.

Baca laporan di ANTARA News
Ke beranda iniberitaterkini

Sebelum membagikan, periksa sumber dan konteks berita →