ekonomi / Cuplikan sumber
OJK larang Lianiwati beraktivitas 10 tahun di Bursa imbas pemalsuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, ...
Cuplikan dari feed ANTARA News. Laporan lengkap tersedia di penerbit asal; cuplikan ini bukan laporan atau verifikasi independen redaksi iniberitaterkini.
Baca laporan di ANTARA News