Petugas memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026 untuk meringankan pembayaran pajak masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan Samsat setiap Sabtu mulai 7 November-19 Desember 2026, pukul ...
Cuplikan dari feed ANTARA News. Laporan lengkap tersedia di penerbit asal; cuplikan ini bukan laporan atau verifikasi independen redaksi iniberitaterkini.