politik / Cuplikan sumber
Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, KPU: Sudah Jalankan Sesuai Aturan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dia sampaikan saat disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Preside
Cuplikan dari feed SINDOnews. Laporan lengkap tersedia di penerbit asal; cuplikan ini bukan laporan atau verifikasi independen redaksi iniberitaterkini.
Baca laporan di SINDOnews